Skip to main content

Resmi Cerai, Ferry Irawan Belum Sepakat Soal Uang Nafkah 30 Juta ke Venna Melinda


Ferry Irawan dengan Venna Melinda resmi bercerai sejak 3 Agustus 2023. Keputusan ini sudah ditetapkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui ecourt.

Dalam isi putusan Ferry Irawan diwajibkan membayar uang masa iddah selama 3 bulan sebanyak Rp 30 juta ke Venna Melinda.

Bukan hanya itu, Ferry Irawan juga diminta membayar nafkah ke Venna Melinda Rp 30 juta.

Terkait dengan hal ini pihak Ferry Irawan masih berpikir-pikir karena merasa diberatkan oleh permintaan itu.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ujar Khairul Imam selaku tim kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Keadaan Ferry Irawan yang kini menjadi tersangka pelaku KDRT dan mendekam di balik jeruji besi membuatnya seakan tak sanggup memenuhi permintaan Venna Melinda itu.

Sebab, Ferry Irawan kini tak ada pemasukan karena tidak bisa bekerja lagi.

"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam.

Diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.

Sumber : detik.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar