Skip to main content

Venna Melinda Bongkar Borok Ferry Irawan soal Nafkah hingga Urusan Ranjang, Sebut Sang Suami Akan Marah Jika Hal Ini Tak Terpenuhi


Venna Melinda yang melaporkan Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT mulai buka suara soal borok sang suami.

Venne Melinda mengatakan Ferry Irawan yang sudah tak menafkahinya selama tiga bulan terakhir.

Selain itu, Venna Melinda juga menyinggung soal temperamen sang suami yang mudah marah jika urusan ranjang tidak terpenuhi.

Dilansir dari Tribunnews.com, Venna Melinda buka suara soal hal tersebut dalam konferensi pers yang bisa dilihat di YouTube Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Venna Melinda tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Jadi sudah tiga bulan juga tidak kasih nafkah ya?" tanya Hotman Paris.

Venna Melinda terlihat mengangguk.

"Jadi, kamu yang kasih dia duit atau gimana?" cecar Hotman lagi.

Venna menjawab sangat lirih hingga Hotman berusaha menjelaskannya.

"Jadi kamu yang biayai keluarga," tegas Hotman.

Venna pun mengangguk lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Venna Melinda mengaku selama menikah dengan Ferry Irawan, suaminya mudah marah karena cemburu.

Ferry juga disebut marah saat keinginan ranjang tak dipenuhi.

Awalnya, Venna memakai kata 'selama ini' dalam keterangannya.

Tak pelak, Hotman pun mencecar Venna maksud ucapannya itu.

Rupanya, Venna bukan hanya sekali menerima perlakuan kurang pantas.

"Biasanya karena apa?" cecar Hotman.

"Cemburu," jawab Venna lirih.

Sempat terdiam, Venna kembali menjawab.

"Karena keinginannya tidak dipenuhi," ucapnya tertunduk.

Sementara sang anak yakni Verrell Bramastha masih berusaha menenangkan Venna Melinda dengan memeluknya.

"(Maksudnya) keinginan yang berhubungan dengan privasi suami istri ya (ranjang)?" tanya Hotman Paris lagi.

Tak menjawab, Venna Melinda membenarkan dengan mengangguk.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Ferry Irawan pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Penetapan tersangka Ferry Irawan berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, dan sejumlah keterangan saksi.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023). 

Dalam kasus itu, Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. 

Dirmanto menambahkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah, serta fotokopi akta nikah dan menyelidiki rekaman CCTV hotel. 

"Kemudian juga nanti kami rencananya memeriksa beberapa bukti lainnya, di antaranya CCTV. Kemungkinan akan disita penyidik sebagai barang bukti," papar dia.

Dirmanto mengatakan, setelah ini pihaknya akan memanggil tersangka Ferry Irawan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada hari Senin (16/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya karena kekerasan yang dialaminya ke Polresta Kediri, Minggu (8/1/2023).

Venna Melinda mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel hingga hidungnya berdarah.

Dalam kesaksiannya, Venna menyebut perlakuan kasar itu bukan pertama kalinya dilakukan Ferry Irawan.

Hal itu dibenarkan oleh Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda. Menurut Hotman, kekerasan yang dialami kliennya sudah terjadi selama 3 bulan. "

Yang ingin kami tambahkan dalam BAP kali ini bahwa kekerasan yang dialami Venna Melinda bukan hanya yang di Kediri, tapi sudah (terjadi) tiga bulan terakhir," kata dia, Kamis.

Sumber : Grid.ID

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar