Skip to main content

Heboh Tiara Kartika Disebut Anak Kuntilanak, Benarkah Manusia Bisa Kawin dengan Jin?


Nama Tiara Kartika seketika masuk daftar trending pencarian Google pada Sabtu (8/10/2022). Salah satu kata kunci yang ramai dicari adalah “Tiara Kartika Anak Kuntilanak”.

Hal tersebut berawal dari kehebohan publik dari sebuah video YouTube Karol Inoviani. Pemilik akun tersebut berbincang dengan Tiara Kartika yang didampingi oleh Nenek Nur. Nenek Nur ini adalah orang yang membesarkan Tiara Kartika sejak bayi.

Nenek Nur bercerita, ia menemukan Tiara di tengah hutan sebelas tahun lalu pada waktu bayi. Kemudian ia membawa Tiara pulang dan membesarkannya hingga tumbuh dewasa.

“Tiara ini ditemukan oleh nenek Nur ini di tengah hutan pada waktu bayi. Setelah ditemukan membawa pulang dan sekarang Tiara ini sudah dewasa dan cantik,” kata Nenek Nur.

Tiara mendapat julukan anak kuntilanak sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Di sekolah Tiara kerap menjadi bahan olok-olokan temannya dengan penyebutan anak kuntilanak.

“Pernah sekolah kelas 3 SD nggak dilanjutkan lagi karena saya pernah di-bully di sekolah. Dia Mengejek ke Tiara anak kuntilanak. Karena saya pernah kesurupan dan pernah ngomong-ngomong sendiri,” cerita Tiara.

Namun, dalam video tersebut ditegaskan bahwa Tiara adalah anak manusia seperti orang-orang pada umumnya. 

“Jadi saya tegaskan Tiara ini murni anak manusia, cuma dia ada pendamping kuntilanak dijaga dari kecil sampai sekarang,” tegas Karol Inoviani di videonya.

Manusia Bisa Kawin dengan Jin?

Setelah mendengar atau melihat fenomena yang tengah menjadi perbincangan publik di jagat maya itu, mungkin ada yang bertanya, apakah bisa manusia kawin atau menikah dengan jin hingga akhirnya melahirkan anak yang kemudian disebut anak kuntilanak?

Mengutip NU Online, Ustaz Mahbub Ma’afi Ramdlan mengatakan jika pertanyaan tersebut bukan soal baru. Dirinya pernah mendengar pertanyaan serupa sebelumnya.

“Namun kami belum pernah menyaksikan bagaimana pernikahan manusia dengan jin bisa berlangsung. Hanya saja dalam benak kami, jin merubah dirinya menjadi wujud manusia seperti kita,” tulis dia.

Menurutnya, para ulama jauh-jauh hari telah membahas tentang pernikahan manusia dengan jin, bahkan sampai ada yang mempunyai anak dari hasil pernikahan tersebut. Mayoritas ulama memakruhkan pernikahan itu, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatwa.

وَصَرْعُهُمْ لِلْإِنْسِ قَدْ يَكُونُ عَنْ شَهْوَةٍ وَهَوًى وَعِشْقٍ كَمَا يَتَّفِقُ لِلْإِنْسِ مَعَ الْإِنْسِ وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ منُاَكَحَةَ الْجِنِّ 

Artinya: “Bahwa merasukinya jin pada manusia bisa jadi karena dorongan syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia lainnya. Dan terkadang antara manusia dengan jin terjadi pernikahan sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan (manusia) dengan jin.”

Pandangan Mazhab Maliki dan Syafi’i

Pendiri Mazhab Maliki, Imam Malik juga memakruhkan pernikahan manusia dengan jin. Alasannya, ada kekhawatiran bila perempuan hamil melakukan zina bisa mengaku dihamili jin.

وَجَاءَ عَنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَجَازَهُ وَلَكِنَّهُ كَرِهَهُ لِئَلَّا يَدَّعِىَ الْحَبَالَى مِنَ الزِّنَا أَنَّهُ مِنَ الْجِنِّ   

Artinya: “Dan terdapat riwayat dari imam Malik ra bahwa beliau membolehkan pernikahan manusia dengan jin, akan tetapi beliau memakruhkannya karena (khawatir) perempuan-perempuan yang hamil sebab zina mengaku-aku bahwa kehamilannya itu dari jin.” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi al-Haditsiyyah).

Sementara itu, ada perselisihan pendapat di kalangan Mazhab Syafi’i. Di antara pendapat yang tidak memperbolehkan pernikahan manusia dengan jin adalah al-Barij dan Ibnu Yunus. 

قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا 

Artinya: “Ibnu Yunus berpendapat bahwa di antara yang menjadi penghalang pernikahan adalah perbedaan jenis. Karenanya maka tidak boleh bangsa manusia menikah dengan bangsa jin. Dan pendapat inilah yang difatwakan al-Bariji karena didasarkan kepada firman Allah swt, ‘Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri’ (Q.S. An-Nahl [16]: 72]” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib).

Ustaz Mahbub Ma’afi menyimpulkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal pernikahan manusia dengan jin. Namun, ia cenderung memilih pendapat yang tidak memperbolehkan.

“Pertimbangan kami memilih pendapat yang tidak memperbolehkan di samping alasan yang dikemukakan oleh ulama di atas adalah, ketiadaan aturan teknis yang memadai yang menjelaskan mengenai pernikahan manusia dengan jin,” jelasnya.

Sumber : Liputan6.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar