Skip to main content

Pelaku Poliandri Bu Siti Gantian Layani Dua Suami, Ketua MUI Buka Suara


Tampaknya warganet sudah tidak asing lagi dengan pelaku poliandri yang bernama Bu Siti. Beritanya bahkan sudah beredar ke berbagai daerah di Indonesia. Wanita muda satu ini nekat melakukan praktik poliandri dan bahkan dia tinggal serumah dengan kedua suaminya. 

Meski tinggal seatap, kedua suaminya itu malah akur dan setia tanpa ada rasa cemburu sedikitpun. Terlebih, kedua suami Bu Siti juga bisa dikatakan masih muda. Suami pertamanya bernama Pak Abdul dan suami keduanya bernama Pak Somad. 

Keharmonisan antara ketiganya memang tidak diragukan lagi, kedua suami Bu Siti tidak pernah ada rasa cemburu dan bahkan sangat akur. Dalam melayani Pak Somad dan Pak Abdul, Bu Siti yang merupakan pelaku poliandri sempat mengungkap rahasianya. 


Ketika dua suaminya bertanya, Bu Siti memberikan penjelasan soal resep khusus yang dipakai untuk melayani mereka. Dia menyebut bahwa dirinya mandi kembang setiap malam sebelum berhubungan. Bu Siti juga mengatakan bahwa dirinya tak pernah tidur bertiga. 

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti seperti dilansir dari kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi pada Senin, 5 Juni 2023. 

"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga," ujar Pak Abdul menceritakan heran. "Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," ujar Ibu Siti membantah pertanyaan suaminya. "Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan. "Iya, harus itu mah," tukas Bu Siti.


Mendengar kabar tersebut, MUI buka suara dan menyatakan bahwa poliandri haram hukumnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan, praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam Islam. 

Cholil menjelaskan bahwa poliandri membuat pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. Poliandri juga haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24. 

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. 

Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

Sumber : viva.co.id

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar