Skip to main content

Indra Kenz Pindahkan Uang di Rekening dan Hilangkan Barang Bukti


Tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz  diduga melakukan penghilangan baranga bukti dan memindahkan sejumlah uang dari rekening pribadinya. Diduga ada pihak yang mengajari Indra untuk memindahkan aset.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penghilangan aset ini dilakukan Indra saat penyidik hendak melakukan penyitaan. “Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahin (uangnya),” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).

Oleh karena itu, Bareskrim telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi rekening Indra. Setelah itu, penyidik akan melakukan pengejaran untuk disita.

“Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana-mana, lalu kita cek, begitu,” jelasnya.

Selain itu, Indra juga diduga menghilangkan barang bukti lainnya berupa handphone dan laptop. “Dia menghilangkan barang buktinya. Mau diambil hilang, katanya dia tidak ada handphone-nya lah, komputernya ilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” imbuh Whisnu.

Oleh karena itu, penyidik hanya menyita handphone baru milik Indra. Di dalamnya tidak ada bukti keterkaitan Indra dengan Binomo.

“Kita bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” pungkas Whisnu.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar