Kuasa Hukum Ririn Dwi Ariyanti: Jika Sudah Resmi Cerai, Aldi Bragi Harus Keluar dari Rumah
Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari, mengatakan Aldi Bragi harus keluar dari rumah bila sudah resmi bercerai dari kliennya.
Riri mengatakan, hal tersebut bukan permintaan Ririn, melainkan merujuk dari Undang Undang yang sudah mengatur semua ini.
Sebagai informasi, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti masih tinggal satu atap meski tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"Kalau keputusan majelis sudah jatuh, itu harus dipenuhi, Aldi harus keluar dari rumah Ririn, itu rumah Ririn. Dia harus menyadari hal itu, pemohon kan punya harga diri dong, masa sudah putusan masih di situ," kata Riri saat ditemui usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
"Kita lihat Undang Undang saja, kalau sudah tidak suami istri enggak bisa dong tinggal serumah. Kalau sudah diputuskan bercerai mereka sudah tak tepat serumah," ujar Riri melanjutkan.
Sementara itu, Riri mengungkapkan, rumah yang ditinggali Ririn dan Aldi sekarang ini merupakan milik kliennya.
Menurut Riri, hal itu sudah dinyatakan dalam agenda kesimpulan sidang Ririn dan Aldi yang diselenggarakan pada hari ini.
"Ririn sudah memiliki rumah tinggal dari sejak sebelum dia menikah. Bahkan, yang sekarang ditinggalkan oleh mereka bersama itu adalah rumah Ririn dan rumah itu tidak jauh letaknya dari rumah orangtua Ririn," ucap Riri.
Sebagai informasi, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menikah Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2010.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni 2 perempuan dan satu laki-laki.
Setelah membangun bahtera rumah tangga selama 1 dekade lebih, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.
(*)