Skip to main content

Uang Nafkah Aufar Hutapea untuk Olla Ramlan Usai Resmi Cerai Terungkap, Ada Bagian untuk 2 Anaknya


Artis  Olla Ramlan resmi bercerai dengan  Aufar Hutapea. Terungkap uang nafkah yang mesti dibayarkan.

Ternyata,  Aufar Hutapea wajib membayar nafkah kedua anak mereka sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).

Pada putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).

Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada  Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.

"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh  Olla Ramlan maupun  Aufar Hutapea.

"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.

Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.

Selain menggugat cerai,  Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.

Hak Asuh Anak

Artis  Olla Ramlan resmi cerai dari  Aufar Hutapea.

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutuskan perkara perceraian mereka pada Senin (6/6/2022).

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara elitigasi dan untuk perkara tersebut," ujar Taslimah di PA, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh  Olla Ramlan pada 23 Mei 2022.

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan," lanjut Taslimah.

Selain itu,  Olla Ramlan mendapatkan hak asuh anak dalam putusan cerai tersebut. Sedangkan  Aufar Hutapea wajib membayar nafkah bagi kedua anaknya.

"Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat ( Olla Ramlan) serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat ( Aufar Hutapea)," kata Taslimah.

"Serta tuntutan dari penggugat mengenai mut'ah dan nafkah selama masa iddah dikabulkan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Taslimah menambahkan tidak adanya gugatan harta gana gini yang permasalahkan oleh kedua belah pihak.

"Enggak ada (harga gana gini) hanya itu saja yanh disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," ungkap Taslimah.

Kendati demikian, pihak tergugat yakni  Aufar Hutapea diberikan kesempatan untuk pikir-pikir mengajukan banding atas putusan cerai tersebut selama 14 hari ke depan.

"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua belah pihak pikir-pikir menerima atau tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi, presenter  Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap  Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.

Selain menggugat cerai,  Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar