Izinkan Rizky Billar Nikah Lagi, Lesti Kejora Ungkap Satu Syarat untuk Suaminya Jika Mau Poligami
Penyanyi dangdut Lesti Kejora ternyata mengizinkan aktor Rizky Billar jika ingin menikah lagi atau poligami.
Namun, Lesty Kejora memberikan satu syarat bagi Rizky Billar jika memang
ingin berpoligami.
Syarat ini diungkap Lesti Kejora kala bersama Rizky Billar berbincang
dengan pengusaha Rudy Salim.
Momen ini seperti dikutip dari kanal YouTube Prestige Productions pada 27
November 2021.
Awalnya, Rudy Salim membahas soal Rizky Billar yang kerap mewujudkan
keinginan sang istri. Begitu pula sebaliknya.
Selain itu, Lesti Kejora juga tak pernah melarangnya untuk membeli
sesuatu.
“Itu yang aku kagum, dia (Lesti Kejora) nggak pernah ngelarang aku beli
sesuatu,” ujarnya.
Rupanya, hal tersebut dilakukan Lesti Kejora untuk menghargai Rizky
Billar yang sudah bekerja keras untuk mencari nafkah.
“Jadi untuk aparesiasi diri, menyenangkan diri, nggak salah dong,”
ujarRizky Billar.
Mendengar apa yang dikatakan Rizky Billar, Rudy Salim tergelitik untuk
menanyakan suatu hal.
“Kalau minta nambah istri?” tanya Rudy Salim.
Mendapat pertanyaan ini, Rizky Billar langsung gelagapan.
“Itu sih yang agak susah, dan nggak mungkin ya,” jawab Rizky
Billar.
Namun, melihat suaminya gelagapan ketika menjawab, Lesti Kejora kemudian
angkat bicara.
Tanpa diduga, Lesti Kejora mengijinkan Rizky Billar untuk poligami asalka
dengan satu syarat.
“Kalau itu saya sih lebih ke oh iya ya, sini semua asetnya,” ujar Lesti
Kejora.
Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora saat ini hampir satu tahun
menjalankan pernikahan.
Pasangan yang dijuluki sebagai Leslar itu pun terlihat sangat
romantis.
Kebahagiaan Rizky Billar dan Lesti Kejora semakin bertambah, ketika
keduanya tengah menanti kehadiran anak pertama mereka.
Sebagai seorang suami, Rizky Billar terlihat semakin perhatian pada Lesti
Kejora yang tengah hamil.
Rudy Salim bahkan mengatakan jika Rizky Billar merupakan sosok suami
idaman para wanita.
Simak video selengkapnya:
Syarat Poligami Sesuai Syariat Islam
Meski poligami diperbolehkan, nyatanya poligami tidak boleh dilakukan
sembarangan.
Poligami bukanlah perkara main-main. Syarat poligami dalam Islam telah
diatur sedemikian terstruktur dan sangat ketat.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat poligami sesuai syariat
Islam yang penting untuk diketahui sebelum yakin memutuskan beristri lebih
dari satu:
1. Mampu Berlaku Adil
Seorang pria berpoligami harus mampu bersikap adil di antara para
istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.
Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan
menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.
Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu
Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:
"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada
salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian
pundaknya miring sebelah."
Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berpoligami mengatur jadwal
bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.
Meski terkesan mudah, berlaku adil itu nyatanya sulit sekali diamalkan.
Oleh karena itu, jika memang merasa tidak mampu berlaku adil, maka
sebaiknya hindarilah poligami.
2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang
Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4
kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4
orang.
"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari
perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat
3)
Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik poligami, mengkritik
perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam
beristeri lebih dari satu wanita.
Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh
Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10
wanita.
Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat
istri saja. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah
ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.
"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki
delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu
beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah)
3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin
Dalam berpoligami, setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin
bagi para istrinya. Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri,
maka orang semacam ini sangat berhak dilarang poligami.
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian
(dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)
Sebab, Rasulullah dahulu berpoligami bukanlah semata untuk kesenangan
diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki
seseorang yang menafkahinya.
4. Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah
Ketika memutuskan hendak berpoligami, maka niatkan semata untuk beribadah
kepada Allah Ta'alaa. Dengan tetap mengingat Allah, seseorang tidak akan
terlupa dengan akhirat.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu
melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian
maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Munafiqun:9)
Oleh sebab itu, salah satu syarat mutlak poligami sesuai syariat Islam
yaitu memulai menikah dengan niatan beribadah kepada Allah.
Selain sebagai sarana ibadah, menikah dapat menaikkan kedudukan wanita
serta mempermudah wanita untuk masuk surga.
5. Dilarang Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara
Bagi pria yang berpoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap
dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau
bibi).
Hal semacam itu dilarang dalam hukum poligami Islam, sebagaimana firman
Allah subhanahu wa ta'alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:
"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits
Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah -Ummu Habibah- mengusulkan
agar Baginda menikahi adik kandungnya.
Keinginan itu lantas ditolak oleh Rasulullah. Beliau pu menjawab,
"Sesungguhnya ia tidak halal untukku." (H.R Imam Bukhari, An-Nasa'i)
6. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri
Syarat penting poligami sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak
beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga
kehormatan para istri.
Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat
maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri
tersebut.
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga
kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu."
(At-Tahrim: 6)
Demikianlah ulasan singkat tentang syarat poligami dalam Islam. Sebagai
pengingat diri, jika kamu belum merasa mampu memenuhi syarat poligami di
atas, maka hendaklah menahan diri dari keinginan untuk berpoligami.
(*)