Skip to main content

Izinkan Rizky Billar Nikah Lagi, Lesti Kejora Ungkap Satu Syarat untuk Suaminya Jika Mau Poligami


Penyanyi dangdut Lesti Kejora ternyata mengizinkan aktor Rizky Billar jika ingin menikah lagi atau poligami.

Namun, Lesty Kejora memberikan satu syarat bagi Rizky Billar jika memang ingin berpoligami.

Syarat ini diungkap Lesti Kejora kala bersama Rizky Billar berbincang dengan pengusaha Rudy Salim.

Momen ini seperti dikutip dari kanal YouTube Prestige Productions pada 27 November 2021.

Awalnya, Rudy Salim membahas soal Rizky Billar yang kerap mewujudkan keinginan sang istri. Begitu pula sebaliknya.

Selain itu, Lesti Kejora juga tak pernah melarangnya untuk membeli sesuatu.

“Itu yang aku kagum, dia (Lesti Kejora) nggak pernah ngelarang aku beli sesuatu,” ujarnya.

Rupanya, hal tersebut dilakukan Lesti Kejora untuk menghargai Rizky Billar yang sudah bekerja keras untuk mencari nafkah.

“Jadi untuk aparesiasi diri, menyenangkan diri, nggak salah dong,” ujarRizky Billar.

Mendengar apa yang dikatakan Rizky Billar, Rudy Salim tergelitik untuk menanyakan suatu hal.

“Kalau minta nambah istri?” tanya Rudy Salim.

Mendapat pertanyaan ini, Rizky Billar langsung gelagapan.

“Itu sih yang agak susah, dan nggak mungkin ya,” jawab Rizky Billar.

Namun, melihat suaminya gelagapan ketika menjawab, Lesti Kejora kemudian angkat bicara.

Tanpa diduga, Lesti Kejora mengijinkan Rizky Billar untuk poligami asalka dengan satu syarat.

“Kalau itu saya sih lebih ke oh iya ya, sini semua asetnya,” ujar Lesti Kejora.

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora saat ini hampir satu tahun menjalankan pernikahan.

Pasangan yang dijuluki sebagai Leslar itu pun terlihat sangat romantis.

Kebahagiaan Rizky Billar dan Lesti Kejora semakin bertambah, ketika keduanya tengah menanti kehadiran anak pertama mereka.

Sebagai seorang suami, Rizky Billar terlihat semakin perhatian pada Lesti Kejora yang tengah hamil.

Rudy Salim bahkan mengatakan jika Rizky Billar merupakan sosok suami idaman para wanita.

Simak video selengkapnya: 

youtube image

Syarat Poligami Sesuai Syariat Islam

Meski poligami diperbolehkan, nyatanya poligami tidak boleh dilakukan sembarangan.

Poligami bukanlah perkara main-main. Syarat poligami dalam Islam telah diatur sedemikian terstruktur dan sangat ketat.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat poligami sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui sebelum yakin memutuskan beristri lebih dari satu:

1. Mampu Berlaku Adil

Seorang pria berpoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.

Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.

Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berpoligami mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.

Meski terkesan mudah, berlaku adil itu nyatanya sulit sekali diamalkan. Oleh karena itu, jika memang merasa tidak mampu berlaku adil, maka sebaiknya hindarilah poligami.

2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang

Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang.

"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)

Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.

Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita.

Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.

"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah)

3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Dalam berpoligami, setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin bagi para istrinya. Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri, maka orang semacam ini sangat berhak dilarang poligami.

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)

Sebab, Rasulullah dahulu berpoligami bukanlah semata untuk kesenangan diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya.

4. Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah

Ketika memutuskan hendak berpoligami, maka niatkan semata untuk beribadah kepada Allah Ta'alaa. Dengan tetap mengingat Allah, seseorang tidak akan terlupa dengan akhirat.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Munafiqun:9)
Oleh sebab itu, salah satu syarat mutlak poligami sesuai syariat Islam yaitu memulai menikah dengan niatan beribadah kepada Allah.

Selain sebagai sarana ibadah, menikah dapat menaikkan kedudukan wanita serta mempermudah wanita untuk masuk surga.

5. Dilarang Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara

Bagi pria yang berpoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).

Hal semacam itu dilarang dalam hukum poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah -Ummu Habibah- mengusulkan agar Baginda menikahi adik kandungnya.

Keinginan itu lantas ditolak oleh Rasulullah. Beliau pu menjawab, "Sesungguhnya ia tidak halal untukku." (H.R Imam Bukhari, An-Nasa'i)

6. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri

Syarat penting poligami sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri.

Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6)

Demikianlah ulasan singkat tentang syarat poligami dalam Islam. Sebagai pengingat diri, jika kamu belum merasa mampu memenuhi syarat poligami di atas, maka hendaklah menahan diri dari keinginan untuk berpoligami.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar