Skip to main content

Alasan Kemanusiaan Bikin Nikita Mirzani Batal Ditahan


Polda Banten memutuskan untuk batal menahan tersangka Nikita Mirzani. Pihak kepolisian tidak menahan Nikita Mirzani atas dasar kemanusiaan yang bersangkutan harus mengurus 3 anaknya.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Shinto beralasan Nikita Mirzani harus mendampingi tiga orang anaknya. Atas pertimbangan itu lah, kata dia, akhirnya penyidik mengakomodir permintaan Nikita Mirzani untuk tak ditahan.

"Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan," ucapnya.

Nikita Mirzani nantinya dikenai wajib lapor. Nikita, sebut Shinto, sangat koperatif saat diperiksa.

"Pasca-melaksanakan siaran pers, NM dapat meninggalkan ruang penyidikan," jelasnya.

"Sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan penyidik mengakomidir penangguhan penahanan," imbuhnya.

Simak selengkapnya Nikita Mirzani dikenai wajib lapor di halaman berikutnya.

Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor Seminggu Sekali
Meski tidak ditahan, pihak kepolisian memastikan Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka. Dia juga diwajibkan untuk wajib lapor kepada penyidik.

"Konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan, terhadap status tersangka kami menyampaikan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik," ujar Shinto.

Shinto menekankan Nikita Mirzani wajib melaporkan dirinya setiap seminggu sekali kepada penyidik. Nikita Mirzani, menurutnya, menyanggupi hal tersebut.

"Satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan ibu NM dan beliau menyanggupi," ujarnya.

Kabid Humas juga menyampaikan, selama 24 jam penangkapan, Nikita Mirzani sangat kooperatif kepada penyidik. Satu unit handphone jenis iPhone telah disita bersama akun milik sosial Instagram pribadinya.

"Beliau kooperatif kepada penyidik menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan," ujarnya.

Sumber : Detik.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar