Skip to main content

Ini Dia Biodata Nathania Kesuma Sosok Adik Indra Kenz, Resmi Ditahan Gegara Nekat Sembunyikan Harta Sang Kakak di Kripto Senilai Rp 35 Miliar


Biodata Nathania Kesuma tengah menjadi sorotan.

Sejak resmi menjadi tersangka, biodata Nathania Kesuma jadi incaran banyak orang.

Biodata Nathania Kesuma mengungkap latar belakang adik Indra Kenz.

Nathania Kesuma resmi menemani Indra Kenz di dalam penjara.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Adik Indra Kenz memiliki peran penting dalam kasus pencucian uang Indra Kenz.

Dimana ia nekat menyembunyikan harta milik Indra Kenz sebesar Rp 35 miliar.

Siapa sosok Nathania Kesuma sebetulnya?

Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra Kenz atau Indra Kesuma yang lahir Rantauprapat, Sumatera Utara pada 12 Desember.

Menilik akun Instagram dari Nathania @nathaniakesumaa telah digembok. Namun dilihat dari laman instagramnya, adik dari Indra Kenz tersebut memiliki 13,6k follower.

Sementara status yang dituliskan oleh Nathania dalam profilnya adalah La Vie Est Belle yang merupakan ungkapan dalam bahasa Prancis yang artinya ‘Hidup ini indah”.

Nathania Kesuma memiliki pribadi yang sedikit pendiam dibanding kakaknya.

Pada 3 Januari 2022 lalu, saat mereka menjalani karantina akibat Covid-19.

Hal itu terlihat pada unggahan youtube Indra Kenz.

Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Peran Tersangka Nathania Kesuma :
  • Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055
  • Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.
  • Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma.
Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar