Skip to main content

Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kaget dan Minta Keringanan


Artis Nia Ramadhani menyatakan keberatannya usai mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).

"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," kata Nia saat ditemui usai persidangan.

Nia juga menyoroti adanya perbedaan antara hasil asesmen BNN terpadu dengan tuntutan pihak JPU.

"Berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasikan 3 bulan menjalani rehabilitasi. Tapi barusan tiba-tiba 12 bulan tuntutan. Saya enggak tahu atas alasan apa," lanjut Nia.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Nia sebenarnya sempat meminta izin untuk menyatakan pendapatnya.

"Boleh saya berpendapat, Yang Mulia? Iya, saya akan menyampaikan (pembelaan)," ucap Nia dalam persidangan tersebut.

Namun, Majelis Hakim memintanya agar pendapat tersebut masuk ke dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.

Sidang selanjutnya, pihak Nia dan Ardi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada 30 Desember 2021.

Selain menuntut 12 bulan masa rehabilitasi, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.

Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juli 2021.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar