Skip to main content

Tak Dipenjara, Pengacara Ungkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Direhabilitasi


Terjawab sudah hukuman yang akan dijalani oleh pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan keduanya akan menjalani rehabilitasi demi melepaskan ketergantungan terhadap narkoba.

Wa Ode mengatakan, keputusan rehabilitasi diambil usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.

"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," ujar Wa Ode, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.

"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalahguna ini bisa kembali ke masyarakat," tambahnya.


Sementara itu dalam dokumen hasil asesmen yang beredar dan ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi.

Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga.

Rehabilitasi yang akan dilakukan meliputi meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar