Skip to main content

Bakar Sate di Knalpot Lamborghini, Tangki Air Meledak, Pria Ini Bayar Rp 1 M untuk Biaya Perbaikan


Aksi tidak biasa seorang pria dan teman-temannya membuat mobil mewah Lamborghini Aventador miliknya rusak.

Seorang pria harus merogoh biaya perbaikan Rp 1 miliar. 

Hal ini gara-gara pria itu membakar sate pada knalpot Lamborghini. 

Dikutip dari Sohu.com, pria asal China tersebut sebelumnya tampak berkumpul dengan rekan-rekannya sama-sama pemilik mobil mewah tersebut.


Mereka berkumpul di sebuah basement.

Lantas seorang pria berkaus putih tampak membawa daging dengan tusukan, atau sate.

Pria tersebut pun bermaksud mematangkan daging atau membakarnya di knalpot Lamborghini yang mengeluarkan api.

Teman-teman di sekelilingnya pun tampak merekam aksi itu dengan ponsel mereka.

Namun beberapa menit kemudian mesin yang terletak di mobil bagian belakang mengeluarkan asap putih.

Dan di bawah mobil terdapat cairan merah yang keluar.

Sontak hal tersebut sempat membuat panik.

Pria berbaju putih itu pun langsung cepat mematikan mesin Lamborghini miliknya.

Sementara dikutip dari Luxury Launches,aksi bakar sate itu akhirnya membuat mobil tersebut rusak. 

Kekuatan ekstrim Lamborghini membuat mobil mewah itu rentan terhadap panas berlebih.

Lantaran mesin terlalu panas, tangki air meledak dan mobil sport mahal itu diselimuti uap putih.

Seperti yang terlihat dalam video, cairan pendingin mulai bocor dari bawah kendaraan, atau yang terlihat di video cairan berwarna merah.

Si pemilik mobil pun harus mengeluarkan sekitar 500.000 Yuan atau sekitar Rp 1 Miliar lebih untuk biaya perbaikan

Video tersebut pun viral dan mendapat banyak respons.

Dua Pria Dipenjara karena Injak Kap Lamborghini

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Bandung, Yadi, menuntut agar Reza Yudha dan Syarif Ibrahim dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap mobil Lamborghini pada 23 Februari 2019.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2020).

Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak mobil mewah tersebut. 

Peristiwa itu bermula saat pemilik mobil Lamborgini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.  Di saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa mobil Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut. Kemudian, saat pemilik Lamborgini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesinnya yang nyaring. 

"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji yang selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, '‎kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," ucap jaksa dalam berkas dakwaanya.

Selanjutnya, kata jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan mobil milik terdakwa Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe. Namun, saat maju sekira 100 meter dari halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborgini. 

Selanjutnya, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak - teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) dan menghampiri mobil Lamborhini. 

"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin kendaraan Lamborgini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan. Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap mobil Lamborgini dan menginjak kap mobil tersebut yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Yadi.

Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborgini yakni saksi Ronny yang dikendarai saksi Jessica penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan. 

"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya. Atas perbuatan terdakwa, mobil Lamborgini memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar