Skip to main content

Arab Saudi Perintahkan Speaker Luar Masjid Hanya untuk Azan


Kementerian Urusan Islam dan Dakwah Arab Saudi mengeluarkan instruksi kepada masjid-masjid di seluruh negara kerajaan itu untuk membatasi penggunaan loudspeaker atau pengeras suara eksternal/ luar. Pengeras suara luar hanya untuk azan dan iqamat (KBBI: ikamah) saja.

Keputusan ini diunggah di akun Twitter kementerian pada Minggu (23/5/2021).




Dikutip dari Haramain Sharifain, sebelumnya tidak hanya azan saja yang memakai speaker eksternal, tapi juga pelaksanaan salat lima waktu berjemaah. Dengan adanya peraturan terbaru, maka salat hanya menggunakan speaker internal/dalam.


Selain membatasi penggunaan speaker luar, kementerian juga mengatur volume suara. Dijelaskan, tingkat kenyaringan/volume tidak melebihi sepertiga volume maksimal loudspeaker.

“Tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang melanggar,” ujar kementerian.

Pembatasan speaker ini tidak berlaku pada masjid yang jemaahnya meluber hingga keluar terutama pada salat Jumat. Juga tidak berlaku untuk Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar